Syarat-syarat Pembuatan Buku Passpor keperluan Umroh
- Photocopy E-KTP (Bila dalam tahap proses pergantian E-KTP baru, harus ada photocopy E-KTP SEMENTARA dari Capil)
- Photocopy KARTU KELUARGA (data harus sesuai dengan E-KTP)
- Photocopy AKTE LAHIR/BUKU NIKAH/IJAZAH (salah satu saja yang penting ada nama orangtua) – Untuk peremuan yang sudah bersuami, harus menyertakan photocopy BUKU NIKAH
- Surat Rekomendasi dari Travel Umroh
- Surat Rekomendasi dari Kementerian Agama
Tahap Pertama
Warga akan di panggil berdasar nomor antrian untuk memasukkan berkas untuk pemeriksaan kelengkapan dan setelah kelengkapan berkas di setujui, maka akan mendapatkan formulir isian yang harus diisi, setelah pengisian maka harus dikembalikan ke loket .
Tahap Kedua
Setelah pengembalian formulir yang telah diisi maka akan mendapatkan nomor antrian kembali untuk dilakukan wawancara, scanning sidik jari & Photo.
Pada tahap photo, ada beberapa syarat yang hanya terlihat bila kita berada kantor imigrasi, antara lain : jangan menggunakan baju/jilbab warna putih, jangan menggunakan celana pendek
Tahap Ketiga
Setelah selesai dari pemanggilan nomor antrian tahap kedua, maka akan di panggil kembali untuk tahap akhir, yaitu penyerahan berkas untuk pembayaran yang akan di lakukan di Bank
Tahap Keempat
Setelah melakukan pembayaran di Bank (kecuali Bank Syariah), 4 hari (hari kerja) kemudian kembali ke Kantor Imgirasi untuk pengambilan Buku Passpor .
Note :
Kantor Imigrasi Balikpapan mulai buka pukul 07.30, tapi semenjak membludaknya warga yang ingin umroh, pihak kantor imigrasi pun melakukan pembatasan untuk warga yang akan mengurus pembuatan/perpanjangan passport dengan maksimal hanya maksimal 75 orang perhari, sehingga sebagian warga ada yang sejak subuh sudah datang untuk mendaftar di buku daftar antrian di pos security.